Pembatasan Medsos untuk Anak, Dosen UGM Soroti Algoritma Facebook Cs.

Pembatasan akses media sosial untuk pengguna di bawah 16 tahun mulai diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini langsung memunculkan perdebatan karena bukan hanya soal usia, tetapi juga soal cara platform digital bekerja membentuk perilaku anak.

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, Gilang Desti Parahita, menilai perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital patut diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa masalah terbesar ada pada algoritma media sosial yang terus menyaring dan menampilkan konten sesuai minat pengguna tanpa banyak transparansi.

Sorotan pada algoritma platform digital

Komdigi telah lebih dulu mengategorikan sejumlah layanan sebagai berisiko tinggi bagi anak, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Gilang menilai kebijakan itu penting karena penggunaan media sosial kini tidak lagi didominasi orang dewasa. Anak-anak juga aktif menggunakan platform digital untuk hiburan, belajar, hingga berinteraksi dengan teman sebaya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pembatasan usia saja tidak cukup jika sistem rekomendasi konten tetap dibiarkan bekerja tanpa kontrol yang jelas. Algoritma dapat membuat anak terus melihat konten serupa, sehingga mereka sulit keluar dari pola konsumsi yang sempit.

Profiling dan iklan personalisasi jadi perhatian

Menurut Gilang, platform digital memanfaatkan profiling untuk membaca kebiasaan pengguna dan menyesuaikan iklan maupun konten yang muncul. Ia menilai praktik ini perlu dibatasi, terutama untuk anak-anak, karena mereka belum memiliki kemampuan penuh untuk memahami konsekuensi dari jejak digital yang ditinggalkan.

“Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak dari konten pendek yang tampil berulang-ulang di layar. Pola konsumsi seperti ini dinilai dapat memengaruhi fokus anak dan membuat mereka semakin sulit berhenti menggunakan media sosial.

Tantangan verifikasi usia dan risiko data pribadi

Salah satu persoalan lain dalam pembatasan akses adalah cara memverifikasi usia pengguna. Dalam praktiknya, platform digital bisa saja meminta dokumen seperti Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga, yang memunculkan risiko baru terkait keamanan data pribadi.

Gilang menilai potensi kebocoran data tidak boleh diremehkan. Jika verifikasi dilakukan tanpa perlindungan yang kuat, anak justru bisa menghadapi risiko lain di luar paparan konten digital.

Berikut sejumlah tantangan yang muncul dalam penerapan pembatasan medsos untuk anak:

  1. Anak dapat mencari cara lain untuk tetap mengakses platform, termasuk memakai VPN.
  2. Verifikasi usia berisiko membuka pintu kebocoran data pribadi.
  3. Sistem algoritma tetap mendorong ketergantungan jika tidak ada kontrol atas profil konten.
  4. Orang tua sering belum memiliki literasi digital yang memadai untuk melakukan pengawasan.
  5. Sekolah juga belum selalu siap memberi pendampingan digital secara konsisten.

Usul pengawasan lewat persetujuan orang tua

Alih-alih hanya mengandalkan pemblokiran akses, Gilang mengusulkan mekanisme yang lebih aman melalui persetujuan orang tua. Dalam skema ini, akun anak dapat terhubung ke akun orang tua sehingga penggunaan media sosial tetap berada dalam pengawasan.

Ia menilai pendekatan seperti ini lebih realistis dibanding pembatasan total, mengingat banyak anak sudah cukup cakap secara digital. Sejumlah anak bahkan bisa menemukan cara untuk melewati pembatasan jika merasa akses mereka dibatasi terlalu ketat.

Pemerintah juga dinilai perlu mendorong platform digital untuk memperbaiki transparentasi algoritma dan sistem penyaringan konten. Penyesuaian konten berdasarkan usia dapat dilakukan, tetapi harus disertai perlindungan yang jelas dan persetujuan dari orang tua.

Akuntabilitas platform dan peran keluarga

Gilang menilai perusahaan media sosial tidak bisa hanya melepas tanggung jawab ketika dampak negatif muncul pada anak. Jika interaksi di platform berujung pada risiko seperti pertemuan dengan orang asing atau tindakan kekerasan, akuntabilitas perusahaan juga perlu dibahas.

Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pengguna. Platform yang menyediakan ruang interaksi digital juga harus ikut menjamin keamanan ruang tersebut.

Selain itu, kecanduan digital tidak hanya dialami anak-anak. Orang dewasa juga makin bergantung pada perangkat digital karena teknologi sudah melekat dalam pendidikan, pekerjaan, transportasi, dan kebutuhan harian.

Karena itu, kebijakan pembatasan medsos dinilai akan lebih efektif jika tidak berhenti pada aturan usia. Transparansi algoritma, perlindungan data, pengawasan orang tua, dan literasi digital di rumah maupun sekolah perlu berjalan beriringan agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dilindungi secara menyeluruh di ruang digital yang terus berkembang.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di artikel sumber: inet.detik.com
Terkait