Menkomdigi Panggil Meta Dan Google, Uji Keras PP Tunas Soal Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Meta dan Google karena dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini terkait penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pemanggilan itu menjadi bagian dari pengawasan pemerintah atas platform digital besar yang digunakan jutaan anak dan remaja di Indonesia. Pemerintah menilai kewajiban pembatasan akses anak harus dijalankan nyata, bukan hanya menjadi kebijakan internal perusahaan.

Dasar pemanggilan ke Meta dan Google

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa surat pemanggilan sudah dikirim sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif. Pernyataan itu menegaskan pemerintah mulai menindaklanjuti kepatuhan platform terhadap aturan baru yang fokus pada keselamatan anak di ruang digital.

Meta masuk dalam cakupan karena menaungi Facebook, Instagram, dan Threads. Google juga termasuk karena mengelola YouTube, salah satu layanan yang banyak digunakan anak dan remaja di Indonesia.

Pemerintah menilai kedua perusahaan belum menjalankan kewajiban pembatasan akses anak secara penuh. Padahal, aturan pelaksananya sudah aktif dan menuntut penyesuaian sistem layanan agar sesuai dengan standar perlindungan anak.

Apa saja yang diwajibkan PP Tunas

PP Tunas dan aturan turunannya memuat serangkaian kewajiban bagi platform digital. Kebijakan ini dirancang untuk menekan risiko anak terpapar konten, fitur, dan interaksi yang tidak sesuai usianya.

Berikut pokok kewajiban yang menjadi sorotan pemerintah:

  1. Membatasi akses anak berdasarkan kategori usia.
  2. Menerapkan verifikasi usia pengguna.
  3. Menonaktifkan akun anak di bawah usia tertentu jika belum memenuhi syarat.
  4. Menyesuaikan sistem layanan agar sejalan dengan perlindungan anak.

Aturan ini menempatkan tanggung jawab langsung pada penyedia platform. Pemerintah ingin memastikan sistem keamanan tidak hanya bersifat imbauan, tetapi benar-benar bekerja dalam praktik.

Platform mana yang sudah patuh

Pemerintah menyebut kepatuhan platform digital belum merata setelah aturan berlaku. Dari delapan platform utama yang masuk cakupan pengaturan, baru X dan Bigo Live yang disebut sudah menunjukkan kepatuhan awal.

Keduanya telah menerapkan verifikasi usia dan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun. Langkah itu menjadi acuan awal bahwa penegakan aturan bisa berjalan jika platform menyesuaikan sistem mereka dengan cepat.

Sementara itu, Meta dan Google dinilai belum memenuhi kewajiban secara penuh. TikTok dan Roblox juga disebut baru patuh sebagian, sehingga pemerintah memberi peringatan lanjutan kepada keduanya.

Daftar platform yang masuk cakupan PP Tunas

Platform Status kepatuhan awal
YouTube Belum patuh penuh
TikTok Patuh sebagian
Facebook Belum patuh penuh
Threads Belum patuh penuh
Instagram Belum patuh penuh
X Sudah menunjukkan kepatuhan awal
Bigo Live Sudah menunjukkan kepatuhan awal
Roblox Patuh sebagian

Daftar itu menunjukkan fokus pemerintah bukan hanya pada satu layanan, melainkan pada ekosistem platform yang paling banyak dipakai anak. Pengawasan juga diarahkan ke layanan yang memiliki fitur interaktif dan berpotensi membuka akses luas tanpa pembatasan usia yang memadai.

Sanksi bertahap sudah disiapkan

Pemerintah menegaskan PP Tunas memuat sanksi bertahap bagi platform yang tidak patuh. Tahap awal berupa teguran administratif, lalu dapat meningkat menjadi penghentian sementara layanan dan pemutusan akses di Indonesia.

Skema itu memperlihatkan bahwa pemerintah tidak lagi mengandalkan pendekatan imbauan. Dengan pengiriman surat pemanggilan, negara memberi sinyal bahwa kepatuhan terhadap perlindungan anak kini masuk ranah penegakan regulasi.

Langkah ini juga penting bagi industri teknologi global yang beroperasi di Indonesia. Setiap platform kini dituntut menyesuaikan sistem moderasi, verifikasi usia, dan kontrol akses agar sesuai dengan ketentuan nasional.

Mengapa isu ini penting bagi pengguna

Kebijakan ini punya pengaruh langsung bagi keluarga, sekolah, dan anak yang aktif menggunakan platform digital. Jika aturan dijalankan konsisten, risiko anak mengakses konten yang tidak sesuai usia dapat ditekan lebih awal.

Bagi orang tua, kebijakan ini bisa menjadi lapisan perlindungan tambahan di tengah tingginya penggunaan media sosial dan layanan video pendek. Bagi platform, kepatuhan menjadi syarat operasional yang harus dipenuhi agar tetap berbisnis di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya juga menyatakan pengawasan terhadap platform lain akan terus berjalan, terutama bagi layanan yang baru menjalankan sebagian kewajiban. Dengan penegakan yang mulai aktif, perhatian kini mengarah pada langkah Meta, Google, TikTok, dan Roblox dalam menyesuaikan sistem mereka terhadap PP Tunas yang makin ketat ditegakkan.

Exit mobile version